Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gencar Bangun Infrastruktur, Bagaimana Alur Pengadaan Tanahnya?

Kompas.com - 06/08/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Kedua adalah tahap persiapan. Ini dilakukan melalui pemberitahuan, pendapataan awal lokasi, serta konsultasi publik rencana pembangunan.

Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana dari pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak.

Proses ini dilaksanakan di tempat rencana pembangunan kepentingan umum atau di tempat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Proses ini dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja. Namun, apabila telah melewati batas waktu tersebut masih terdapat pihak yang merasa keberatan, akan dilangsungkan konsultasi publik ulang selama 30 hari kerja yang diikuti dengan berbagai prosedur lain. 

Ketiga adalah tahap pelaksanaan pengadaan tanah melalui inventarisasi dan identifikasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian dan pelepasan tanah instansi.

Setelah semua proses pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan, selanjutnya adalah menunggu hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan oleh lembaga pertanahan.

Selanjutnya, hal itu akan menjadi dasar penentuan pihak yang berhak untuk memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat.

Adapun penyerahan ganti rugi dilakukan dengan musyawarah dalam waktu 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan yang juga diikuti oleh berbagai proses lainnya.

Baca juga: Tol Wiyoto Wiyono Dikembangkan, Pengadaan Tanah Cakup 8 Kelurahan

Tahap ketiga ini juga mencakup proses pelepasan tanah instansi untuk kepentingan umum yang dimiliki pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Proses ini dilakukan dalam 60 hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sementara terakhir adalah penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi terkait setelah pemberian ganti kerugian kepada masyarakat telah dilaksanakan sepenuhnya dan atau ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN).

Kemudian, instansi yang memerlukan tanah dapat segera memulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah serah terima dilakukan.

Selain itu, mereka wajib mendaftarkan tanah yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com