Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Wiyoto Wiyono Dikembangkan, Pengadaan Tanah Cakup 8 Kelurahan

Kompas.com - 05/08/2022, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pengembangan Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc Section Harbour Road II.

Hal ini menyusul Keputusan Gubernur Nomor 648 Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pengembangan Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc Section Harbour Road II di Jakarta Utara.

Melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta diinformasikan pengembangan tol ini dilaksanakan demi mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut mencakup pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perkenomian nasional.

Juga untuk memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Baca juga: Jalan Tembus Lebak Bulus I dan III Dibangun, Ini Titiknya

Sementara tujuan proyek pengembangan tol ini memiliki tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Harbour Road I, memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari timur ke utara hingga ke barat Jakarta.

Selain itu, juga bertujuan untuk memperlancar akses angkutan barang atau logistik langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengembangannya akan melintasi 3 kecamatan dan 8 kelurahan dengan total luas 454.460 meter persegi.

Meliputi, Kelurahan Tanjung Priok, Papanggo, Sunter Agung, Ancol, Pademangan Barat, Pademangan Timur, Penjaringan, dan Pejagalan.

Pemprov DKI Jakarta memperkirakan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah selesai dalam 13 bulan.

Baca juga: Tiga Proyek Tol Dicoret dari Daftar PSN Tahun 2022, Begini Profilnya

Namun, mengingat hambatan yang sering terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah selama 3 tahun sesuai waktu maksimal ketentuan penetapan lokasi.

Sehingga diperkirakan jangka waktu pelaksanaan pembangunan direncanakan selama 2 tahun dan diharapkan dapat beroperasi tahun 2024.

Pihak yang merasa keberatan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com