Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Dapat Tugas Khusus dari Jokowi, Kementerian PUPR "Rela" Diperiksa BPK

Kompas.com - 02/08/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Semester II Tahun 2022 di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pihaknya mendapatkan banyak tugas khusus pada tahun 2022 ini.

Mulai dari penyiapan infrastruktur untuk mendukung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, infrastruktur pendukung di Mandalika, dukungan infrastruktur di Tana Mori untuk ASEAN Summit, dan renovasi Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII).

Baca juga: Terganjal 5 Temuan BPK, Kementerian PUPR Gagal Dapatkan Opini WTP

Basuki mengungkapkan, semua pekerjaan tersebut dilakukan dalam waktu mendesak dan dia meyakini pasti ada banyak hal yang kurang cermat.

"Tetapi kami berniat melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Basuki dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (2/8/2022).

Semua tugas khusus itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK, dan Kepolisian untuk didampingi supaya semua pekerjaan dilakukan sesuai koridor.

Oleh karena itu, Basuki menyambut baik pemeriksaan tersebut untuk peningkatan kinerja pembelanjaan uang negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia mengucapkan terima kasih kepada BPK dan pada saat Pemeriksanaan Pendahuluan Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT), seluruh Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PUPR hadir langsung pada momentum itu.

"Pemeriksaan ini membantu kami agar pembelanjaan uang negara semakin baik sesuai aturan-aturan," ucapnya.

Tujuannya, pemeriksaan kinerja untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektivitas program atau kegiatan pemerintah. 

Sedangkan PDTT bertujuan untuk menilai kepatuhan program atau kegiatan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaaan pendahuluan kinerja Kementerian PUPR akan dilakukan atas pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Ditjen Cipta Karya serta instansi terkait lainnya sampai Semester I TA. 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com