Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aset Bogor Raya yang Disita PUPN Jakarta, Ada Hotel dan Lapangan Golf

Kompas.com - 29/07/2022, 15:49 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Bogor Raya sekaligus Partner Lubis, Sentosa, dan Maramis (LSM) Law Firm Lelyana Sentosa mengungkapkan, aset tanah Bogor Raya yang disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta seluas 89 hektar.

Ini mencakup Hotel Ibis Styles, Hotel Novotel, maupun lapangan golf Klub Bogor Raya.

"Jadi usaha klien kami ini adalah hotel ya Novotel, Ibis dan lapangan golf. Jadi, itulah yang diincar, yang paling utama diincar," terang Lelyana di Jakarta, Rabu (29/7/2022).

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Bogor Raya lainnya sekaligus Senior Associate LSM Law Firm Gilang Santosa menambahkan, setidaknya ada 11 plang dipasang pada sitaan aset tanah Bogor Raya di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Tak Terima Aset Disita, Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor Gugat PUPN DKI

Kendati demikian, titik-titik plang tersebut dinilai tidak jelas karena tidak ada batasannya atau tidak terkonsentrasi pada luasan yang tak terlalu besar.

Adapun penyitaan aset tanah Bogor Raya diduga karena menjadi jaminan utang oleh dua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dari PT Bank Asia Pasific atau Aspac yakni Hendrawan Harjono dan Setiawan Harjono.

Tak terima dengan penyiataan aset tanah itu, Bogor Raya pun melayangkan gugatan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta.

Gugatan tersebut dilaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk BRD yang terdaftar pada 18 Juli 2022.

Sama halnya dengan BRD, BRE juga melaporkan gugatan pada hari yang sama dengan nomor perkara dan 227/G/2022/PTUN.JKT.

Tim Kuasa Hukum Bogor Raya lainnya dan Partnet LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang mengatakan, gugatan dilayangkan Bogor Raya lantaran tak ada sangkut pautnya dengan dua obligor BLBI itu.

"Nah, kalau ini Bogor Raya, kita bisa bilang ini betul-betul orang lain (tak ada sangkut paut dengan obligor BLBI), tiba-tiba asetnya disita, katanya berkaitan dengan kewajiban orang yang namanya Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono," tutup Leonard.

 

Catatan redaksi:

Judul dan bagian badan berita telah mengalami penyuntingan lebih lanjut. Sebelumnya pada judul dan badan berita tertulis "Ini Aset Bogor Raya yang Disita PUPN Jakarta, Ada Perumahan, Hotel, dan Lapangan Golf".

Perubahan judul dan bagian badan berita didasari atas kekeliruan pemaknaan oleh saudara Gilang Santosa.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com