Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Waskita Beton Terseret Kasus Korupsi, Ini Respon Perseroan

Kompas.com - 27/07/2022, 14:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Selasa (26/7/2022). 

Keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.

Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca juga: Gas Bocor di Proyek Revitalisasi Halte Transjakarta, Ini Kata Waskita

Sehubungan dengan hal tersebut manajemen PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

“Kami manajemen Waskita Karya (Persero) senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut,” ungkap Corporate Secretary Waskita, Novianto Ari Nugroho dalam rilis resmi, Rabu (27/7/2022).

Menurut Novianto, perusahaan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi bekerja di Waskita Beton.

“Perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha,” tambahnya.

Baca juga: Waskita Guyur Rp 22 Miliar untuk Anak Usaha

Sebelumnya, penetapan empat orang tersangka dalam asus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022). 

“Telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Ketut.

Ia mengatakan Waskita Beton pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.

Menurut Ketut, tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari kedepan.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022,” kata Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com