Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Pemilik Perlu Pasang Patok Tanah, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 07/07/2022, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Patok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik untuk mengetahui batas luasan lahannya.

Tak hanya itu, pemasangan penanda batas itu juga menjadi tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah. Tentunya untuk menentukan luasnya hak atas tanah.

Sebagaimana mengutip unggahan dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (04/07/2022), sebelum mendaftarkan tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik harus memasang patok tanah terlebih dahulu.

"Tujuannya untuk memudahkan petugas pertanahan mengukur luas kepemilikan tanah sebelum ditentukan," tulis akun tersebut.

Baca juga: Ada Aturannya, Ini Ragam Bentuk Patok Tanah yang Bisa Digunakan

Kendati demikian tidak semua masyarakat perlu memasang patok tanah. Karena terdapat pengecualian sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal Pasal 21 dijelaskan bahwa, untuk sudut-sudut lahan yang sudah jelas letaknya tidak harus dipasang tanda batas.

Apabila sudah ada benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok, atau tugu/patok penguat pagar kawat.

Namun jika tidak mengalami kondisi tersebut, pemohon pengukuran atau pendaftaran tanah harus memasang patok tanah.

Bahkan apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran, patok tanah juga dipasang di titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.

Soal ketentuan pemasangan patok tanah juga diperjelas dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Menteri Hadi Pertimbangkan Usulan Sertifikat Tanah Dilengkapi Foto Pemilik

Pada Pasal 19A tertulis bahwa, pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.

Pemasangan tanda batas pun harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.

Selain itu, perlu dilakukan pula pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging.

Sebab, hasil pemotretan tanda batas serta Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan akan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan pengukuran ataupun pendaftaran tanah.

Lalu di dalam Pasal 19B disebutkan, Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan juga menjadi dasar petugas ukur dalam melakukan penetapan batas bidang lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com