Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serupa SIM, Sertifikat Tanah Bakal Dilengkapi Foto Pemilik? Ini Tindak Lanjutnya

Kompas.com - 07/07/2022, 06:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana sertifikat tanah yang dilengkapi foto pemilik, serupa SIM dan Paspor, terus mengemuka.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi pada Rabu (6/7/2022).

"Ini hanya keinginan masyarakat. Itu ada foto, sehingga kalau ngurus itu tidak bisa diwakilkan orang lain," katanya.

Saat ini pihaknya tengah mengevaluasi permintaan masyarakat terkait pencantuman foto pada sertifikat tanah.

"Itu masih kita evaluasi karena harapan saya supaya pemiliknya itu bisa mengurus sendiri di kantor," cetus Hadi.

Baca juga: Menteri Hadi Pertimbangkan Usulan Sertifikat Tanah Dilengkapi Foto Pemilik

Pemasangan foto pemilik bertujuan untuk menghindari terjadinya permasalahan permasalahan tanah, yang mencakup tumpang tindih sertifikat, sertifikat ganda, sertifikat hilang, dan lain sebagainya.

"Ini juga bisa untuk menghindari calo," tambah Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Hadi meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Tipe A buka setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang masih harus bekerja pada hari Senin-Jumat.

"Saya minta kantor yang tipe A buka Sabtu dan Minggu. Jadi yang masih bekerja Senin-Jumat itu hari Sabtu-Minggu bisa ngurus sendiri," Hadi kembali menjelaskan.

Selain itu, Hadi juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri.

Baca juga: Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Status Sertifikat Tanah Masyarakat?

Dia menjamin prosesnya akan dipermudah dan tidak ada pungutan liar (pungli) selama mengurus sertifikat tanah.

"Makanya saya minta kasih karpet merah biar dilayani khusus. Gak ada pungli di sini. Dan jangan lupa kalau ada pungli, laporkan ke saya," tegas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com