Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan jika Dibebani Tagihan Listrik oleh Pemilik Rumah Lama?

Kompas.com - 20/06/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi sebagian orang, pindah rumah mungkin akan menjadi sesuatu hal yang menyenangkan. Sebab, Anda akan memulai hidup baru di tempat baru juga.

Namun ternyata, pindah rumah juga bisa menyebabkan stres karena Anda harus mendekorasi ulang, menata furnitur kembali, hingga memikirkan tagihan listrik.

Jika pindah atau baru saja membeli rumah seken, pastikan Anda menghubungi petugas PLN.

Ada beberapa langkah yang harus diketahui untuk memastikan Anda tidak membayar listrik terlalu mahal yang sebelumnya dibebankan ke pemilik rumah lama sebagai berikut:

1. Pahami penggunaan listrik sebelum membeli rumah

Saat membeli rumah seken, terutama untuk pertama kalinya, pastikan Anda tidak tergoda untuk melakukan pembayaran awal terhadap rumah yang dibeli.

Memang, umumnya seseorang seringkali terburu-buru untuk melakukan pembayaran agar rumah incaran tidak direbut orang lain.

Padahal, tidak hanya soal rumah, melainkan perlunya mengetahui riwayat utilitas rumah, seperti tagihan listrik dari pemilik rumah lama.

2. Ketahui berapa biaya tagihan listrik sebelumnya

Masuk ke riwayat utilitas rumah yang ingin Anda beli bisa saja menghasilkan beberapa kejutan besar, termasuk tagihan listrik yang belum dibayarkan oleh pemilik rumah sebelumnya.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, Harga Rumah Ikut Naik?

Sebagai pemilik baru rumah, mungkin hal ini akan sulit bagi Anda untuk keluar dari membayar tagihan ini.

Namun sejatinya, hal ini kembali lagi kepada peraturan perundang-undangan setempat yang mengatur soal biaya kelistrikan.

3. Segera laporkan ke PLN

Apabila pemilik rumah lama belum membayar tagihan listrik yang dibebankannya dan peraturan perundang-undangan mewajibkan mereka menyelesaikan tagihan, maka Anda bisa melaporkannya.

Ceritakan hal tersebut kepada pemasok listrik daerah rumah baru Anda agar mereka bisa menagih kepada pemilik lama. Dengan catatan, belum ada kesepakatan sebelum membeli rumah baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com