Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19.013 Rumah dan Kantor di Bangka Belitung Terkena Penyesuaian Tarif Listrik

Kompas.com - 17/06/2022, 10:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Khusus di Bangka Belitung, R2 & R3 yang terdampak penyesuaian tarif sebanyak 15.980 pelanggan atau 3,05 persen dari total pelanggan.

"Sementara kategori P yang terdampak sebanyak 3.033 pelanggan atau 0,58 persen dan jumlah pelanggan secara keseluruhan yang terdampak sebanyak 19.013 pelanggan atau 3,6 persen dari total pelanggan," kata Manager Customer Experience PLN UIW Bangka Belitung Reza Fauzan, di Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Tarif Listrik Naik, Harga Rumah Ikut Naik?

Reza menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada Triwulan III-2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian khususnya di Bangka Belitung.

"Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022," terang Reza.

Sementara itu, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW Bangka Belitung Sapta Hidayat Nurdin menerangkan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," jelas Sapta.

Rincian tarifnya sebagai berikut:

Pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Sebelumnya, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com