Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Begini Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah

Kompas.com - Diperbarui 20/11/2022, 17:26 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki tanah girik perlu mengetahui cara mengurus sertifikatnya. Setelahnya pun patut segera melakukan pendaftaran tanah.

Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah. Melainkan semacam bukti hak pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 1990-an.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menyebut seciul pun tentang girik. Artinya bukan termasuk sertifikat hak atas tanah yang berkekuatan hukum tetap.

Hak atas tanah yang diakui hanyalah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan.

Baca juga: Menakar Penyelesaian Konflik Agraria di Tangan Mantan Panglima TNI dan Petinggi PSI

Sehingga pemilik perlu mengubah girik menjadi sertifikat tanah. Karena girik dapat dijadikan alat pembuktian hak lama.

Sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 24.

Di situ tertulis, untuk keperluan pendaftaran, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai hak tersebut.

Yaitu berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan. Salah satu alat bukti tertulis yang dimaksud ialah girik.

Selanjutnya melansir informasi situs resmi Indonesia.go.id, terdapat dua tahapan mengurus sertifikat tanah girik. Yaitu pengurusan di kantor desa/kelurahan dan kantor pertanahan.

Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan

Ketika mengurus di kantor desa/kelurahan setempat, pemohon perlu memastikan dan membuat tiga surat keterangan atau pernyataan.

Pertama yakni surat keterangan tidak sengketa. Di dalamnya mencantumkan tanda tangan saksi-saksi seperti pejabat RT dan RW atau tokoh masyarakat setempat.

Prinsipnya, saksi mengetahui informasi sejarah penguasaan tanah yang hendak dibuatkan sertifikat.

Setelah itu, pemohon juga perlu membuat surat keterangan riwayat tanah. Isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di desa/kelurahan hingga saat ini.

Terakhir, pemohon membat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Mencantumkan tanggal pemohon saat memperoleh atau menguasai bidang tanah tersebut.

Baca juga: Catat, Ini Besaran Biaya Pembuatan AJB Tanah atau Rumah di PPAT 

Mengurus di Kantor Pertanahan

Sebelum menuju kantor pertanahan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut rinciannya:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com