Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sultan Ground? Tanah yang Enggan Dilepas Keraton Yogya Buat Pembangunan Tol

Kompas.com - 15/04/2022, 08:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Maksudnya, badan hukum khusus bagi kasultanan dan kadipaten yang dibentuk berdasarkan beleid tersebut.

Kasultanan Yogyakarta sebagai badan hukum merupakan subjek yang mempunyai hak milik atas tanah kasultanan atau Sultanaat Grond dari Bahasa Belanda (Sultan Ground dari Bahasa Inggris).

Tanah kasultanan atau Sultan Ground juga lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik kasultanan. Jadi, Sultan Ground merupakan tanah milik Kasultanan Yogyakarta.

Sementara untuk Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum merupakan subjek yang mempunyai hak milik atas tanah kadipaten.

Di mana yang dimaksud dengan tanah Kadipaten (Pakualamanaat Grond, dari Bahasa Belanda) juga lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik kadipaten.

Tanah kasultanan dan tanah kadipaten cakupannya meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. 

Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam Raja serta kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. 

Baca juga: Intip Rancangan Tol Yogyakarta-Bawen, Lewati Cagar Budaya dan Bukit

Lalu untuk tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain), dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak. 

Adapun, kasultanan dan kadipaten berwenang mengelola serta memanfaatkan tanahnya untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. 

Kemudian berlanjut pada Pasal 33 diterangkan bahwa hak milik atas tanah kasultanan dan tanah kadipaten didaftarkan pada lembaga pertanahan.

Khusus untuk Sultan Ground, pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kasultanan.

Pihak lain yang dimaksud ialah perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan badan sosial yang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan.

Pengelolaan dan pemanfaatan Sultan Ground oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan kasultanan.

 

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com