Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sultan Ground? Tanah yang Enggan Dilepas Keraton Yogya Buat Pembangunan Tol

Kompas.com - 15/04/2022, 08:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Keraton Yogyakarta tidak mau melepaskan hak milik atas tanah Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Diketahui, terdapat dua jalan tol yang akan dibangun dan mencakup kawasan DIY. 

Seperti  Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, dan Solo-Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. 

Dengan kata lain, Keraton Yogyakarta tidak memperkenankan ada pembebasan lahan untuk Sultan Ground. Seperti yang umumnya dilakukan pemerintah. 

Baca juga: Tanggapan BPN soal Keraton Yogyakarta yang Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol

Mengutip dari pemberitaan Kompas.com pada Kamis, (14/04/2022), hal tersebut disampaikan Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi. 

Dia menyampaikan, ada tanah keraton yang termasuk dalam area pembangunan jalan tol. Namun, belum diketahui secara pasti total luas Sultan Ground yang terdampak. 

Seiring dengan hal tersebut, pihak Keraton Yogyakarta memperbolehkan pembangunan jalan tol di Sultan Ground. Asalkan status hak milik atas tanahnya tidak hilang. 

"Yang pasti kita enggak mau ada pelepasan," ujar Mangkubumi saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/04/2022). 

Karena tidak mau melepaskan hak Sultan Ground, pihak keraton menawarkan sistem lain untuk penggunaannya. Misalnya hak pakai tanpa sewa atau tidak dipungut biaya. 

"Gratis ya boleh kok, hak pakai. Pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang," jelasnya. 

Mangkubumi menambahkan, pihak Keraton Yogyakarta sudah menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian PUPR. 

"Monggo saja kalau mau sistem itu, monggo. Kalau enggak, kita enggak perlu jalan tol," pungkasnya.

Baca juga: Melihat Timeline Pengerjaan Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp 14 Triliun

Lantas, apa itu Sultan Ground? 

Perihal itu setidaknya telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com