Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan BPN soal Keraton Yogyakarta yang Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol

Kompas.com - 16/04/2022, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN menanggapi pernyataan pihak Keraton Yogyakarta yang tidak mau melepas tanah Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Sebagaimana dalam pemberitaan Kompas.com pada Kamis (14/04/2022) lalu, hal tersebut disampaikan Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.

Intinya, pihak keraton memperbolehkan penggunaan Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di DI Yogyakarta. Namun dengan catatan tidak ada pelepasan tanah yang membuat status hak miliknya hilang.

Baca juga: Apa Itu Sultan Ground? Tanah yang Enggan Dilepas Keraton Yogya Buat Pembangunan Tol

Sebagai gantinya, GRK Mangkubumi menyebut bahwa Sultan Ground bisa digunakan untuk pembangunan jalan tol melalui sistem hak pakai tanpa sewa atau kompensasi.

"Gratis ya boleh kok, hak pakai. Pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang. Monggo saja kalau mau sistem itu, monggo. Kalau enggak, kita enggak perlu jalan tol," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/04/2022).

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, jalan tol yang mencakup wilayah DI Yogyakarta akan tetap dibangun.

Karena sudah ada penetapan lokasi (penlok) yang diterbitkan pemerintah daerah atas persetujuan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Jadi tentu saja, segala sudah ada penetapan lokasi dan semuanya, berarti ini sudah sah untuk dibangun. Tidak mungkin ada jalan mundur lagi," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (15/04/2022).

Sementara terkait sistem hak pakai tanpa sewa atau kompensasi yang disebutkan pihak keraton, pemerintah mengaku tidak mempermasalahkan dan tentunya menyambut baik.

Baca juga: Konstruksi Tol Yogyakarta-Bawen Resmi Dimulai, Target Operasional 2025

"Kalaupun memang demikian tidak mau dibayar (uang ganti kerugian), misalnya diserahkan saja, itu harus dibuat surat pernyataan. Harus ada kepastian hukum," imbuhnya.

Isi dari surat pernyataan itu menyatakan bahwa pihak terkait tidak memerlukan uang ganti kerugian dari pemerintah, serta tidak akan mengganggu proses pembangunan jalan tol hingga pengoperasiannya di masa depan.

Menurut Taufiqulhadi, surat pernyataan tersebut sudah termasuk bagian dari amanat Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, pada akhirnya status hak Sultan Ground akan beralih ke negara.

"Tapi tetap saja tanah tersebut akan diambil negara untuk kepentingan umum dan dibangun tol. Kan sudah disetujui oleh gubernur (melalui penlok)," pungkasnya.

 

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com