Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Sultan Ground? Tanah yang Enggan Dilepas Keraton Yogya Buat Pembangunan Tol

Diketahui, terdapat dua jalan tol yang akan dibangun dan mencakup kawasan DIY. 

Seperti  Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, dan Solo-Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. 

Dengan kata lain, Keraton Yogyakarta tidak memperkenankan ada pembebasan lahan untuk Sultan Ground. Seperti yang umumnya dilakukan pemerintah. 

Mengutip dari pemberitaan Kompas.com pada Kamis, (14/04/2022), hal tersebut disampaikan Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi. 

Dia menyampaikan, ada tanah keraton yang termasuk dalam area pembangunan jalan tol. Namun, belum diketahui secara pasti total luas Sultan Ground yang terdampak. 

Seiring dengan hal tersebut, pihak Keraton Yogyakarta memperbolehkan pembangunan jalan tol di Sultan Ground. Asalkan status hak milik atas tanahnya tidak hilang. 

"Yang pasti kita enggak mau ada pelepasan," ujar Mangkubumi saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/04/2022). 

Karena tidak mau melepaskan hak Sultan Ground, pihak keraton menawarkan sistem lain untuk penggunaannya. Misalnya hak pakai tanpa sewa atau tidak dipungut biaya. 

"Gratis ya boleh kok, hak pakai. Pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang," jelasnya. 

Mangkubumi menambahkan, pihak Keraton Yogyakarta sudah menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian PUPR. 

"Monggo saja kalau mau sistem itu, monggo. Kalau enggak, kita enggak perlu jalan tol," pungkasnya.

Lantas, apa itu Sultan Ground? 

Perihal itu setidaknya telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan. 

Maksudnya, badan hukum khusus bagi kasultanan dan kadipaten yang dibentuk berdasarkan beleid tersebut.

Kasultanan Yogyakarta sebagai badan hukum merupakan subjek yang mempunyai hak milik atas tanah kasultanan atau Sultanaat Grond dari Bahasa Belanda (Sultan Ground dari Bahasa Inggris).

Tanah kasultanan atau Sultan Ground juga lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik kasultanan. Jadi, Sultan Ground merupakan tanah milik Kasultanan Yogyakarta.

Sementara untuk Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum merupakan subjek yang mempunyai hak milik atas tanah kadipaten.

Di mana yang dimaksud dengan tanah Kadipaten (Pakualamanaat Grond, dari Bahasa Belanda) juga lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik kadipaten.

Tanah kasultanan dan tanah kadipaten cakupannya meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. 

Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam Raja serta kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. 

Lalu untuk tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain), dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak. 

Adapun, kasultanan dan kadipaten berwenang mengelola serta memanfaatkan tanahnya untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. 

Kemudian berlanjut pada Pasal 33 diterangkan bahwa hak milik atas tanah kasultanan dan tanah kadipaten didaftarkan pada lembaga pertanahan.

Khusus untuk Sultan Ground, pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kasultanan.

Pihak lain yang dimaksud ialah perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan badan sosial yang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan.

Pengelolaan dan pemanfaatan Sultan Ground oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan kasultanan.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/15/083107721/apa-itu-sultan-ground-tanah-yang-enggan-dilepas-keraton-yogya-buat

Terkini Lainnya

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke