Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - Diperbarui 09/01/2023, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Soal pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga isu yang diadukan masyarakat dalam tinjauannya ke lapangan.

"Pertama isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, pemukiman wilayah adat, dan sebagainya, yang ini dinyatakan punya potensi konflik atau sengketa di kemudian hari," ujarnya dalam riis pers Kementerian ATR/BPN, Kamis (14/04/2022).

"Kemudian isu kedua, yaitu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Dan ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN," imbuhnya.

Baca juga: Status Lahan IKN Nusantara Milik Siapa? Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.

Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

"Apakah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi. Banyak opsi yang bisa dipilih," terangnya.

Baca juga: Pembangunan IKN Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektar

Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait perolehan tanah oleh Otorita IKN.

Yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pekerja Konstruksi IKN dapat Gaji yang Disalurkan Lewat Kartu Multifungsi

Pekerja Konstruksi IKN dapat Gaji yang Disalurkan Lewat Kartu Multifungsi

Berita
Lima Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Tangani 305 Kasus Mafia Tanah

Lima Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Tangani 305 Kasus Mafia Tanah

Berita
Pemerintah 'Gebuk' Mafia Tanah yang Palsukan Verklaring di Kalteng, Begini Kronologinya

Pemerintah "Gebuk" Mafia Tanah yang Palsukan Verklaring di Kalteng, Begini Kronologinya

Berita
Lalin Bakal Menantang, Jasa Marga Siap Optimalkan Layanan Tol saat Mudik

Lalin Bakal Menantang, Jasa Marga Siap Optimalkan Layanan Tol saat Mudik

Berita
Tarif Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Dipatok Rp 14.000

Tarif Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Dipatok Rp 14.000

Berita
Latih Masinis Kereta Cepat, KCIC Siapkan Simulator Berteknologi Andal

Latih Masinis Kereta Cepat, KCIC Siapkan Simulator Berteknologi Andal

Berita
Biar Bisa Tampung Hujan, 62 Bendungan RI Sudah Ditambah Intake dan Pintu Air

Biar Bisa Tampung Hujan, 62 Bendungan RI Sudah Ditambah Intake dan Pintu Air

Berita
Ruang Tampungan Air Bendungan RI Kurang dari 50 Persen, Apa Solusinya?

Ruang Tampungan Air Bendungan RI Kurang dari 50 Persen, Apa Solusinya?

Berita
Jambi Jadi Provinsi Ketujuh yang Terbitkan Perda Tata Ruang

Jambi Jadi Provinsi Ketujuh yang Terbitkan Perda Tata Ruang

Berita
Waskita Pastikan Proyek Tol Kapal Betung dan Cimanggis-Cibitung Kelar 2023

Waskita Pastikan Proyek Tol Kapal Betung dan Cimanggis-Cibitung Kelar 2023

Berita
PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

Berita
[POPULER PROPERTI] Tebar Promo Flash Sale KAI, Naik Kereta Eksekutif Cuma Rp 100.000

[POPULER PROPERTI] Tebar Promo Flash Sale KAI, Naik Kereta Eksekutif Cuma Rp 100.000

Berita
Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Mandiri, Luncurkan PNBP Elektronik

Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Mandiri, Luncurkan PNBP Elektronik

Berita
Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (II)

Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (II)

Perumahan
Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (I)

Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (I)

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+