Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Investasi di IKN? Cermati Jenis Hak Atas Tanah yang Akan Diberikan

Kompas.com - 12/04/2022, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentunya akan ada kebijakan pertanahan melalui pemberian hak atas tanah.

Dalam pemberiannya pun bakal menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN Nusantara.

Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tahap penyusunan dan sinkronisasi sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Baca juga: Status Lahan IKN Nusantara Milik Siapa? Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU IKN.

Pihaknya menyiapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000.

"Namun, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN, sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres," ujar Abdul Kamarzuki dalam keterangan pers, Senin (11/04/2022). 

Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkan kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. 

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256.000 hektar ini," imbuhnya. 

Tentu asas berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan. Salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan. 

"Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," pungkasnya. 

Lantas seperti apa kebijakan pemberian hak atas tanah di wilayah IKN Nusantara?

Baca juga: Ini Bocoran Skema Pengadaan Tanah di IKN Nusantara

Mengutip informasi dari akun Twitter Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/04/2022), Otorita IKN diberi Hak Pakai dan/atau Hak Pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di atas Hak Pengelolaan Otorita IKN kemudian dapat diberikan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah sesuai RTR KSN dan RDTR IKN.

Yakni berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Berikut kebijakannya: 

1. Pemegang hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan IKN diberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan sekaligus setelah 5 tahun melaksanakan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan. 

2. Jangka waktu perpanjangan dan pembaruan untuk HGU diberikan selama 60 tahun, sedangkan HGB/Hak Pakai selama 50 tahun. 

3. Jangka waktu perjanjian pemanfaatan tanah dapat lebih lama disesuaikan dengan kebutuhan investasi. 

4. Hak atas tanah di atas tanah negara dan di atas Hak Pengelolaan yang berada di IKN wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Namun, dapat dibatalkan apabila tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya. 

5. Masyarakat atau badan hukum memanfaatkan tanah di wilayah IKN sepanjang sesuai dengan rencana tata ruang sesuai RTR KSN dan RDTR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com