Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan AJB dengan PPJB dalam Jual Beli Tanah atau Rumah?

Kompas.com - 13/04/2022, 12:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

d. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dibuktikan telah terbangunnya prasarana minimal jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan, dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air.

e. Keterbangunan minimal 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.

Untuk rumah tunggal atau rumah deret keterbangunannya minimal 20 persen dari seluruh jumlah unit serta ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan.

Kemudian untuk rusun minimal terbangun 20 persen dari volume konstruksi bangunan yang sedang dipasarkan.

Isi Dokumen

Merujuk lampiran Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997, isi dari AJB setidaknya memuat tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah, luas ukuran dan batas bidang tanah, serta nominal transaksi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Balik Nama Jual Beli Tanah, Bagaimana jika Tidak Aktif?

Kemudian, tertera pula pernyataan bahwa penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah yaitu kwitansi.

Lalu penjual telah menjamin bahwa obyek jual beli tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan dan bebas dari beban-beban lainnya.

AJB juga memuat pernyataan bahwa transaksi ini tidak membuat kepemilikan tanah pembeli melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk PPJB, isi dokumennya disebutkan dalam PP No. 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 22J, meliputi:

  • Identitas para pihak
  • Uraian obyek PPJB
  • Harga rumah dan tata cara pembayaran
  • Jaminan pelaku pembangunan
  • Hak dan kewajiban para pihak
  • Waktu serah terima bangunan
  • Pemeliharaan bangunan
  • Penggunaan bangunan
  • Pengalihan hak
  • Pembatalan dan berakhirnya PPJB, dan
  • Penyelesaian sengketa.

Berdasarkan isi dokumennya, juga sudah terlihat perbedaan antara AJB dengan PPJB.

Dapat diartikan bahwa AJB merupakan bukti otentik telah berakhirnya proses transaksi jual beli atau rumah.

Termasuk serah terima seluruh uang pembelian. Artinya, tanah atau rumah sudah berpindah tangan ke pembeli.

Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB, Saat Anda Membeli Rumah?

Namun, kepemilikan pembeli kekuatan hukum tetap. Sehingga perlu segera dilakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah.

Sementara di dalam PPJB baru sebatas penjabaran tentang kesepkatan, jaminan, harga dan tata cara pembayaran. Kalaupun ada transaksi uang jual beli, itu belum seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com