Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Rumah

Kompas.com - 12/04/2022, 13:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin belum semua orang sudah memahami tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Padahal dalam proses jual beli rumah antara pengembang dengan calon pembeli akan membuahkan kesepakatan awal yang tertuang dalam dokumen PPJB.

Terkait PPJB dapat diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

PPJB merupakan hasil dari sebuah sistem. Sebagaimana pada Pasal 1 ayat (10), Sistem PPJB ialah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan ketika kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam PPJB sebelum ditandatangani akta jual beli (AJB).

Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB, Saat Anda Membeli Rumah?

Sementara, dalam ayat (11) dijelaskan bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun).

Di mana dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.

PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian. Seperti yang tertera dalam Pasal 22I yakni meliputi:

a. Status kepemilikan tanah. Dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

b. Hal yang diperjanjikan minimal tentang kondisi rumah, prasarana sarana dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan muatan materi PPJB, dan status tanah atau bangunan apabila menjadi agunan saat pemasaran.

c. PBG disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

d. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dibuktikan telah terbangunnya prasarana minimal jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan, dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air.

Baca juga: Cegah Penipuan Pengembang Nakal, Konsumen Harus Paham PPJB

e. Keterbangunan minimal 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.

Untuk rumah tunggal atau rumah deret keterbangunannya minimal 20 persen dari seluruh jumlah unit serta ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan.

Kemudian untuk rusun minimal terbangun 20 persen dari volume konstruksi bangunan yang sedang dipasarkan.

Sementara terkait dokumennya, muatan isi PPJB dijelaskan dalam Pasal 22J. Yaitu paling sedikit meliputi:

  • Identitas para pihak;
  • Uraian obyek PPJB;
  • Harga rumah dan tata cara pembayaran;
  • Jaminan pelaku pembangunan;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Waktu serah terima bangunan;
  • Pemeliharaan bangunan;
  • Penggunaan bangunan;
  • Pengalihan hak;
  • Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
  • Penyelesaian sengketa.

Baca juga: Ketahui Apa Itu AJB Sebelum Membeli Tanah atau Rumah

Kemudian Pasal 22K ayat (3) menyebutkan bahwa PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com