Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Permudah Syarat Kepemilikan Hunian bagi WNA, Apa Saja?

Kompas.com - 31/03/2022, 14:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kemudahan kepemilikan hunian bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan untuk bisa membeli hunian di Indonesia, WNA hanya perlu memiliki dokumen keimigrasian meliputi visa, paspor ataupun izin tinggal.

Baca juga: Simak, Harga Hunian yang Bisa Dibeli Orang Asing di Indonesia

"Pasca adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kepemilikan hunian bagi WNA di Indonesia itu jadi lebih mudah yaitu hanya perlu memiliki dokumentasi keimgrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal," kata Andi diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 42 dijelaskan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia bisa memiliki rumah dengan status hak pakai.

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang.

Andi menjelaskan hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Baca juga: Orang Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia, Cermati Syarat dan Jenis Huniannya

Selanjutnya, Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:

Rumah tapak

  1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  2. Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau
  3. Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Rumah susun

Yaitu rumah susun dengan kategori rumah susun komersial

Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Pembatasan tersebut dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Di samping itu, pemerintah telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA.

Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbed-beda.

Berikut rinciannya:

Harga minimal rumah tunggal untuk WNA

  1. DKI Jakarta Rp 10 miliar
  2. Banten Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 3 miliar
  5. DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  6. Jawa Timur Rp 5 miliar
  7. Bali Rp 5 miliar
  8. NTB Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 3 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  12. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Harga satuan rumah susun untuk WNA

  1. DKI Jakarta Rp 3 miliar
  2. Banten Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat Rp 1 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 1 miliar
  5. DI Yogyakarta Rp 1 miliar
  6. Jawa Timur Rp 1,5 miliar
  7. Bali Rp 2 miliar
  8. NTB Rp 1 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 1 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 1 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 1 miliar
  12. Daerah/Provinsi lainnya Rp 750 juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com