JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kemudahan kepemilikan hunian bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan untuk bisa membeli hunian di Indonesia, WNA hanya perlu memiliki dokumen keimigrasian meliputi visa, paspor ataupun izin tinggal.
Baca juga: Simak, Harga Hunian yang Bisa Dibeli Orang Asing di Indonesia
"Pasca adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kepemilikan hunian bagi WNA di Indonesia itu jadi lebih mudah yaitu hanya perlu memiliki dokumentasi keimgrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal," kata Andi diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 42 dijelaskan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia bisa memiliki rumah dengan status hak pakai.
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang.
Andi menjelaskan hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Baca juga: Orang Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia, Cermati Syarat dan Jenis Huniannya
Selanjutnya, Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:
Rumah tapak
Rumah susun
Yaitu rumah susun dengan kategori rumah susun komersial
Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Pembatasan tersebut dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Di samping itu, pemerintah telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA.
Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbed-beda.
Berikut rinciannya:
Harga minimal rumah tunggal untuk WNA
Harga satuan rumah susun untuk WNA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.