JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk dapat memiliki rumah di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Aturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan secara garis besar WNA bisa memiliki hunian baik rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun) di Indonesia.
Baca juga: Bisakah WNA Beli Rumah di Karimunjawa? Ini Aturannya
"Intinya bisa punya rumah dengan syarat sebatas hak pakai saja," kata Andi dalam diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).
Hanya, pemerintah telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA.
Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbeda-beda berikut detailnya:
Harga minimal rumah tunggal untuk WNA:
Harga satuan rumah susun untuk WNA:
Selain itu, Andi juga menegaskan, hanya WNA yang memiliki keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki hunian di Indonesia.
"Dokumen keimigrasian itu bisa dibuktikan dengan visa, paspor atau izin tinggal. Itu saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.