Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yogyakarta Larang Operasional Otoped di Kawasan Malioboro

Kompas.com - 23/03/2022, 11:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan larangan operasional otoped listrik di Kawasan Malioboro

“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangannya seperti dikutip Antaranews, Selasa (22/03/2022).

Menurut Heroe, meski tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, tetapi pelaku usaha penyewaan otoped listrik masih diberi kesempatan untuk bisa menjalankan usahanya di lokasi lain.

Baca juga: Tahun 2022, Jalur KRL Yogyakarta-Solo Diperpanjang hingga Stasiun Palur

Bahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui otoped listrik di luar kawasan Malioboro yaitu dari Tugu hingga Teteg Malioboro.

Jalur ini ditetapkan dengan menyesuaikan berbagai aturan yang berlaku di antaranya yaitu hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau “car free day”.

“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” ujarnya.

Heroe menyebut Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian dalam upaya penindakan aturan operasional otoped listrik tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menginginkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta dapat segera menyelesaikan regulasi terkait keberadaan otoped listrik di Malioboro.

Penggunaan otoped listrik di kawasan utama wisata di Yogyakarta tersebut masih kerap mendatangkan keluhan dari sejumlah pihak terlebih jumlahnya kian banyak usai relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com