KOMPAS.com – Warga terdampak proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen diperbolehkan untuk memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar oleh pemerintah.
Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom menjelaskan, pemanfaatan kembali komponen tersebut merupakan hak warga.
Adapun komponen yang bisa dimanfaatkan kembali, meliputi kusen pintu dan jendela, genteng, keramik, pohon jati, pohon mangga dan lainnya.
Akan tetapi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilalui, seperti mengajukan permohonan kepada PPK.
“Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka,” ujar Candra, dilansir dari Antara, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Begini Progres Ganti Kerugian Lahan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1
Candra juga menjelaskan bahwa proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali bisa dilakukan setelah pembayaran uang ganti kerugian diterima oleh warga yang terdampak.
Hal ini dikarenakan proses pemanfaat tersebut harus melewati tahapan identifikasi, verifikasi, dibayar dan dimanfaatkan.
“Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justri nanti pelanggaran,” tambah Candra.
Lebih lanjut, Candra turut menjelaskan bahwa warga diberikan kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Sedangkan bagi warga yang memang belum bisa pindah ke tempat tinggal baru karena pembangunan yang belum rampung, mereka dapat mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk perpanjangan waktu tinggal.
Baca juga: Warga Lonjong Berharap Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Tak Rusak Makam Leluhur
“Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan,” pungkas Candra.
Untuk diketahui, proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen rencananya akan melangsungkan proses peletakan batu pertama atau groundbreaking pada bulan Maret ini.
Rencananya, kegiatan tersebut dimulai dari Seksi 1 Yogyakarta-Banyurejo di Kelurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.