Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Bingung Saat Ditanya Isu Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara

Kompas.com - 21/03/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjawab dugaan soal bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dirinya mengaku bingung siapa yang membagikan maupun siapa yang mendapatkan lahan kavling di IKN Nusantara.

“Saya juga bingung, siapa yang bagi dan siapa yang dapat,” kelakar Sofyan saat konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022, Senin (21/3/2022).

Sofyan mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi yang akurat terkait hal itu. Namun, satu hal yang pasti, tanah yang berkaitan langsung di IKN Nusantara sudah dibekukan.

Sehingga, tidak boleh menjadi area transaksi karena sudah ada beberapa aturan, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Bupati, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Maka, kita freeze (bekukan) tanah tersebut sampai kemudian Badan Otorita efektif menangani masalah tersebut,” sambung Sofyan.

Baca juga: Harga Tanah di IKN Diisukan Meroket, Akankah Semahal Jakarta?

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.

Berdasarkan informasi yang KPK dapatkan, tidak semua lahan di IKN, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, berstatus clean and clear.

Sehingga, KPK menginformasikan aman mendalami dugaan adanya bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara.

"Sebagaimana kemarin juga sudah disampaikan oleh pimpinan, oleh Pak Alex (Wakil Ketua KPK) terkait ini. Jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan itu tadi, tanah di IKN," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

KPK bakal mendalami informasi-informasi yang diterima, termasuk akan mengonfirmasi dugaan bagi-bagi lahan IKN tersebut kepada Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud yang kasusnya tengah ditangani.

"Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud. Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) sebagai Bupati PPU, tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," tandas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com