JAKARTA, KOMPAS. com - Layanan digital pertanahan semakin mempermudah masyarakat mengurus dokumen tanah.
Dengan layanan digital, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang kantor pertanahan, melainkan bisa mengurusnya dari rumah.
Kehadiran layanan digital ini juga terus dikembagkan untuk mempercepat pendaftaran tanah sekaligus mencegah praktik mafia tanah.
Baca juga: Berkat MotoGP, Harga Tanah di Sekitar Lombok Melonjak 10 Kali Lipat
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen tanah, berikut enam layanan digital pertanahan yang mesti diketahui:
1. Sentuh Tanahku
Aplikasi ini dibuat untuk menjawab berbagai permasalahan pertanahan.
Aplikasi yang tersedia untuk ponsel pintar dengan sistem operasi Android maupun iOS ini memiliki sejumlah fitur.
Antara lain cari berkas, lokasi bidang tanah, plot bidang tanah, info layanan, pengumuman, sertifikat hilang, berkas saya, scan, sertifikat saya, dan profile.
Untuk iOS: https://apps.apple.com/id/app/sentuh-tanahku/id1287142144
Untuk Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bpn.sentuh
2. Gistaru
Layanan ini merupakan bagian dari sistem Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang.
Mengutip RTR Online, situs tersebut dibuat untuk menampilkan peta Rencana Tata Ruang (RTR) yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.
https://gistaru.atrbpn.go.id
3. Loketku