Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Aturan Terbaru Batas Waktu Perpanjangan HGB

Kompas.com - 09/03/2022, 09:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga, yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.

Ada dua ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Tanah Air.

Baca juga: HGB Tak Diperpanjang, Tanah Bakal Kembali Jadi Milik Negara

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

"Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik," bunyi Pasal 37 aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id, Selasa (08/03/2022).

Lalu, kapan batas waktu pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya?

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 41 dicantumkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

Sementara permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

"Iya benar, jadi aturan terbaru itu PP Nomor 18 Tahun 2021, isinya bahwa HGB itu bisa diperpanjang sebelum berakhir," singkat Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa (08/03/2022).

Baca juga: Jangka Waktu Hampir Habis? Begini Cara Perpanjangan Sertifikat HGB

PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja (UUCK).

Dengan terbitnya aturan tersebut otomatis membatalkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.

Sebelumnya, Pasal 27 PP Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut.

Sementara aturan terbaru memberikan kelonggaran waktu perpanjangan HGB dengan tidak menyebutkan batas waktu tertentu melainkan tetap bisa diperpanjang dengan catatatn sebelum HGB berakhir. 

Baca juga: Perhatian, Tiga Tahun Sebelum Berakhir, HGB Harus Diperpanjang

Berikut bunyi Pasal 27 PP Nomor 40 Tahun 1996:

1. Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.

2. Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.

3. Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dan persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com