Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah HGB Jadi SHM, Siapkan Berkas-berkas Ini

Kompas.com - Diperbarui 24/10/2022, 21:35 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu persyaratan mengurus sertifikat tanah adalah proses mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Syarat ini wajib dilakukan karena tidak sedikit dari pengembang properti yang menjual rumah masih dalam status HGB.

Untuk diketahui, HGB hanya memberikan pemilik hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan SHM merupakan tanda sah kepemilikan properti atau tanah tanpa batas waktu tertentu seperti HGB.

Baca juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya 

Dalam proses mengubah HGB menjadi SHM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Simak penjelasannya sebagai berikut:

Dokumen yang dibutuhkan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK),
  3. Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
  4. Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
  6. Sertifikat HGB,
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
  8. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.

Tata cara mengubah HGB ke SHM

Tahap pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan melakukan pembayaran di loket.

Baca juga: Penting, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak 

Adapun harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000 dan sertifikat SHM sudah siap diambil oleh pemohon terhitung setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

Biaya

Terdapat empat jenis pembiayaan yang harus dilalui dalam mengubah HGB menjadi SHM, berikut rinciannya:

Biaya pejabat PPAT

Tarif yang dibutuhkan untuk jasa pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidaklah sama. Ini tergantung pada tiap individu atau lembaga yang menaungi pejabat PPAT bersangkutan.

Akan tetapi pada umumnya besaran tariff pejabat PPAT adalah sekitar Rp 2 juta.

Biaya BPHTB

Tarif Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tergantung pada tariff Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) beserta luas tanah.

Baca juga: Mengenal Macam-macam Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Saja?

Rumus perhitungannya adalah 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)-Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Biaya pengukuran dan biaya konstantering report

Mengubah HGB jadi SHM pada luas tanah lebih dari 600 meter persegi akan dikenai biaya pengukuran dan biaya konstantering report.

Adapun rumus perhitungan biaya pengukuran adalah ((luas tanah/500 x 120.000) + 100.000.

Sementara, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah ((luas tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com