Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Progres Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener di Purworejo

Kompas.com - 20/02/2022, 11:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah, terus dipercepat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengatakan total target pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Bener yaitu sebanyak 5.274 bidang.

Hingga 17 Februari 2022 sebanyak 3.970 bidang tanah milik warga telah dibebaskan. Para pemilik tanah ini juga telah menerima uang ganti untung dari pemerintah.

"Sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah dan 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi," kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (20/02/2022).

Baca juga: Tanah Bekas Tambang di Desa Wadas Akan Direklamasi Jadi Obyek Wisata

Selanjutnya untuk pengadaan tanah di Desa Wadas targetnya sebanyak 617 bidang, di mana masyarakat yang telah menerima untuk dibebaskan lahannya sejumlah 338 bidang.

Adapun pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.

"Jadi 338 bidang telah dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi (invent-inden) pada 8 hingg 10 Februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir," ujarnya.

Dwi menjelaskan Kementerian ATR/BPN selaku pelaksana bertugas untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi kepemilikan tanah.

Pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas.

Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.

Dia menegaskan tidak ada pengambilalihan tanah warga, melainkan ini adalah proses dari pengadaan tanah.

Melalui proses inven-iden ini justru Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.

“Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen,” tutur Dwi.

Sejatinya, menurut Dwi, Bendungan Bener dibangun demi kepentingan masyarakat.

Bendungan ini dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 15.519 hektar meliputi wilayah Guntur, Penungkulan, Kedungputri, Boro, Mranti, Jrakah, Loning, hingga Kragilan.

Selain itu, dapat memenuhi kebutuhan air baku 1.500 liter per detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulonprogo.

Manfaat lainnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PLTA 10 Mega Watt, lahan konservasi, upaya reduksi banjir, dan meningkatkan pariwisata.

Melihat manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan Bendungan Bener, Kementerian ATR/BPN berharap pemilik tanah yang belum menerima dan masih ragu dapat segera menerima.

"Dengan pengawalan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), masyarakat dapat menyuarakan kebutuhannya dalam ruang dialog yang tersedia untuk bersama-sama menyelesaikan kendala dalam proses pembangunan bendungan," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com