Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Bekas Tambang di Desa Wadas Akan Direklamasi Jadi Obyek Wisata

Kompas.com - 20/02/2022, 09:25 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa lokasi bekas penambangan batuan andesit di Desa Wadas akan direklamasi atau ditutup kembali.

Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi pengadaan material untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah.

"Pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama dalam keterangannya, Minggu (20/02/2022).

Rencana berikutnya, lokasi tersebut juga akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama.

Baca juga: Disebut Terlibat Penambangan Wadas, PP: Kami Murni Hanya Kontraktor

"Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN hingga saat ini masih terus berupaya menyelesaikan proses pengadaannya untuk PSN Bendungan Bener salah satunya dengan melakukan pengukuran, inventarisasi dan identifikasi (inven-inden) kepemilihan tanah.

Pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas tentu dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.

Dwi menegaskan, tidak ada pengambilalihan tanah warga, melainkan ini adalah proses dari pengadaan tanah.

Melalui proses inven-iden ini justru Kementerian ATR/BPN sedang mewujudkan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.

“Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen,” tuturnya.

Dia melaporkan hingga 17 Februari 2022, dari target pengadaan tanah 5.274 bidang, sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah dibayarkan uang ganti kerugiannya (UGK) oleh pemerintah.

Kemudian 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.

Sementara untuk pengadaan tanah di Desa Wadas targetnya yaitu 617 bidang. Rinciannya, masyarakat yang telah menerima UGK sebanyak 338 bidang.

Dari total bidang itu, telah dilaksanakan invent-iden pada tanggal 8-10 februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir.

Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com