Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terlibat Penambangan Wadas, PP: Kami Murni Hanya Kontraktor

Kompas.com - 12/02/2022, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT PP (Persero) Tbk atau PP disebut-sebut menjadi perusahaan yang melaksanakan kegiatan penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Hasil tambang batu andesit ini, rencananya akan digunakan sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Kepala Divisi Program Walhi Yogyakarta Viky Arthiando menduga PP merupakan perusahaan penambangan dimaksud.

Menurut Viky, hal yang menjadi permasalahan adalah kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca juga: Walhi Bantah Pemerintah Telah Kantongi Izin Amdal dan IUP Desa Wadas

Izin Amdal penambangan Desa Wadas belum ada. Sebaliknya, Pemerintah hanya mengantongi izin Amdal PSN Bendungan Bener.

Terlebih, lokasi Desa Wadas sekitar 10 kilometer dari area Bendungan Bener. Ini artinya, harus memiliki Amdal tersendiri.

"Amdal Desa Wadas itu belum ada, yang ada adalah Amdal PSN Bendungan Bener. Jadi di Amdal Bendungan itu hanya menyebutkan material proyek itu akan diambil di Desa Wadas, pembahasan soal Desa Wadas sedikit," kata Viky kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Menanggapi dugaan keterlibatan PP dalam kegiatan penambangan batuan andesit untuk proyek Bendungan Bener, Corporate Secretary PP Yuyus Juarsa membantahnya.

Yuyus menegaskan, perseroan hanya bertindak sebagai kontraktor yang melaksanakan pembangunan PSN Bendungan Bener.

"Jadi, pada proyek Bendungan Bener, PP murni hanya sebagai kontraktor. Bukan sebagai investor yang datang bawa duit, beli, terus tentukan tanahnya di mana. PP yang beli segala macam. Nah itu kalau PP sebagai investor," tegas Yuyus menjawab Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Dengan ditunjuknya PP sebagai kontraktor pelaksana, artinya perseroan mendapatkan proyek tersebut melalui mekanisme tender (lelang) bersama kontraktor lainnya.

PP memenangkan lelang paket 3 Bendungan Bener yakni mengerjakan tubuh bendungan di sisi kiri.

Saat kontraktor mengikuti lelang, lokasi tambang (quarry) batuan pun sudah ditetapkan dalam dokumen lelang.

Sehingga, perseroan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil batuan sesuka hati, karena sudah ada dalam dokumen pelelangan.

"Jadi, kalau sudah ada dokumen lelang, jadi bukan lagi kewenangan kontraktor untuk menentukan quarry-nya di mana. Kalau tender itu, kami mesti mengikuti apa yang ada di dalam dokumen pelelangan," tambah Yuyus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com