Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICEL: UU Nomor 2 Tahun 2012 Tak Bisa Dipakai untuk Penambangan

Kompas.com - 12/02/2022, 10:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Center for Environtmental Law (ICEL) mengkritisi ditetapkannya Desa Wadas sebagai lokasi tambang (quarry) andesit pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan.

"Desa Wadas sejatinya bukan merupakan bagian dari tapak proyek Bendungan Bener yang merupakan PSN, tetapi direncanakan menjadi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut," kata Raynaldo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/02/2022). 

Baca juga: Poin-poin Penolakan Warga Wadas terhadap Tambang Andesit untuk PSN Bendungan Bener

Seperti dikutip melalui laman peraturan.bpk.go.id, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menyebutkan sebagai berikut :

1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diselenggarakan sesuai dengan: 

a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan? tanah.

2. Adapun pengadaan tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, maka pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

3. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan
melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.

Raynaldo menyebut, penolakan masyarakat Desa Wadas justru merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi UU.

Baca juga: BPN Klaim Pengukuran Tanah Desa Wadas Telah Disepakati Warga

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 telah mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor dan bukan merupakan kawasan pertambangan.

Sehingga rencana kegiatan ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

Namun demikian, karena penambangan andesit di Desa Wadas dikualifikasikan sebagai PSN, rencana kegiatan ini tetap dilaksanakan meskipun tidak sesuai rekomendasi tata ruang.

Lebih lanjut, Reynaldo menerangkan, konflik yang terjadi di Desa Wadas disebabkan karena partisipasi publik tidak dijalankan secara utuh sejak dari tahap hulu.

"Konflik di Desa Wadas merupakan konsekuensi dari penetapan proyek strategis nasional yang tidak partisipatif dan berdampak luas bagi lingkungan hidup," ucapnya.

Hal itu sejalan dengan laporan Indonesia Environmental Law Outlook 2022 yang mengungkap, mayoritas peraturan terkait PSN seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2021, tidak memberikan ruang partisipasi sejak dalam perencanaan dan penetapan.

Baca juga: Melihat Lebih Dalam Dampak Pembangunan Bendungan bagi Lingkungan

Proses pelibatan dan partisipasi masyarakat justru baru akan dimulai pada proses perizinan. Hal ini berimplikasi pada tidak tersedianya ruang bagi masyarakat untuk mempelajari sampai menyatakan keberatan atas suatu PSN.

"Selain itu juga menyebabkan tidak efektif serta terlambatnya pelibatan masyarakat, mengingat proyek sudah dipastikan akan berjalan," imbuhnya. 

Karena itu, ICEL meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali dan menghentikan PSN Bendungan Bener serta peraturan terkait PSN bermasalah yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang baik termasuk adanya potensi hak masyarakat yang dilanggar.

Pemerintah juga harus dapat menjamin hak masyarakat untuk menentukan suatu proyek yang akan berjalan di tempat tinggalnya dan memperkuat hak partisipasi masyarakat dalam kerangka pembangunan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com