Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Klaim Pengukuran Tanah Desa Wadas Telah Disepakati Warga

Kompas.com - 10/02/2022, 05:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan warga Desa Wadas terhadap pengadaan tanah untuk penambangan material proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah terus mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan.

Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan endesit sebagai material pembangunan bendungan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Tagar #Wadasmelawan di media sosial Twitter bahkan masih menjadi trending topic hingga Rabu (09/02/2022).

Baca juga: Kisruh Pengukuran Lahan Tambang Wadas, Ini Tanggapan BPN

Tagar tersebut ramai setelah Selasa (08/02/2022), sejumlah aparat kepolisian menggeruduk perkampungan warga Wadas dengan dalih melakukan pendampingan pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski demikian, terlihat dari video yang beredar di media sosial banyak warga yang justru mengalami kekerasan, intimidasi hingga penangkapan oleh aparat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyebutkan, pengukuran lahan dilakukan secara paksa dan sepihak.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah Dwi Purnama membantah anggapan tersebut.

Dwi bahkan mengeklaim pengukuran telah dilakukan berdasarkan persetujuan warga Wadas.

"Ini kesannya kami seolah mengambilalih paksa lahan warga, faktanya bukan seperti itu, tugas tim kami di lapangan itu melakukan pengukuran untuk menginventarisasi dan mengindentifikasi kepemilikan lahan warga yang itu telah berdasarkan persetujuan mereka," kata Dwi dalam konferensi pers seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (09/02/2022).

Baca juga: Dianggap Cacat Hukum, Pengukuran Tanah Wadas untuk PSN Harus Dihentikan

Dwi menjelaskan, pengukuran dilakukan sebagai langkah awal untuk menetapkan ganti untung yang akan diberikan kepada warga Wadas.

Penetapan ganti untung ini dilakukan oleh penilai independen (independet appraiser) atau melalui lelang.

"Pengukuran ini sebenarnya atas permintaan warga juga, jadi mereka minta bantuan untuk segera dilaksanakan pengukuran," ujarnya.

Meski demikian, Dwi mengaku masih terdapat sebagian warga Wadas yang belum setuju untuk dilakukan pengukuran.

Karena itu, dalam prosesnya BPN Purworejo hanya melakukan pengukuran lahan milik warga yang telah menyetujuinya.

"Jadi untuk warga yang belum setuju ya kami pun menghindari dan tidak melakukan pengukuran," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com