JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap (gage) di Kota Bogor mulai Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor pada akhir pekan ini dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Level 3," dikutip dari akun Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polrestabogorkota, Sabtu (19/2/2022).
Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan gage pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.
Baca juga: Resmi Batal, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Bersifat Situasional
Selain memberlakukan gage, Satlantas Polresta Bogor Kota juga akan memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.
Lalu, ada penutupan SSA dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB.
View this post on Instagram
Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem gage yakni, Pemadam Kebakaran (Damkar), ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes).
Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, online (daring), logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya.
Adapun ada enam check-point (titik pengecekan) yang diberlakukan di Kota Bogor berikut ini: