Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 14 Bangunan dan Benda Cagar Budaya Baru di Madiun

Kompas.com - 15/02/2022, 18:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur menetapkan 14 bangunan dan benda sebagai cagar budaya baru di Kabupaten Madiun pada Rabu (2/2/2022).

Setelah penetapan tersebut dilakukan, selanjutnya adalah pelaksanakaan revitalisasi yang saat ini masih dalam tahap pengkajian.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Madiun, Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Arah kita ke revitalisasi. Identitas inventarisasi data juga akan kita maksimalkan,” jelas Bupati Madiun.

Baca juga: Dikepung Pencakar Langit, Candra Naya Kehilangan Rohnya

Terkait hal ini, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Zakaria Kasimin menjelaskan, cagar budaya yang baru saja ditetap ini dilindungi secara hukum.

Revitalisasi akan dilakukan sesuai dengan keadaan semula karena setiap bangunan dan benda memiliki nilai sejarah, bahkan bisa difungsikan untuk kepentingan agama.

“Salah satu usia, mengandung nilai sejarah, pendidikan dan ekonomi. Bila difungsikan untuk kepentingan agama,” jelas Zakaria.

Harapannya, penetapan cagar budaya tersebut bisa memberikan bantuan ekonomi bagi masyarakat, layaknya Candi Borobudur.

Candi Wonorejo, Kabupaten MadiunPemkab Madiun Candi Wonorejo, Kabupaten Madiun
Adapun daftar 14 bangunan dan benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut:

  1. Kompleks Pendopo Muda Graha sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun,
  2. Candi Wonorejo sebagai Struktur Cagar Budaya,
  3. Jaladwara 1 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,
  4. Jaladwara 2 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,
  5. Jaladwara 3 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,
  6. Jaladwara 4 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,
  7. Prasasti Mruwak sebagai Benda Cagar Budaya,
  8. Arca Pancuran Dewi Sri sebagai Benda Cagar Budaya,
  9. Prasasti Klagen Serut sebagai Benda Cagar Budaya,
  10. Umpak Bermotif sebagai Benda Cagar Budaya,
  11. Arca Perwujudan sebagai Benda Cagar Budaya,
  12. Yoni sebagai Benda Cagar Budaya,
  13. Arca Ganesha sebagai Benda Cagar Budaya, dan
  14. Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com