Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jakarta Merawat dan Mengelola Bangunan Cagar Budaya

Kompas.com - 03/10/2021, 06:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Audrey Aulivia Wiranto,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan Cagar Budaya merupakan kelompok bangunan yang usianya sudah memasuki 50 tahun atau lebih. 

Karena faktor usia ini menyebabkan kualitas mutu bangunannya tentu telah dan akan terus berkurang semenjak didirikan pertama kali.

Untuk itu, harus dilakukan perawatan secara intensif. Namun, dana yang dibutuhkan untuk perawatan bangunan-bangunan ini tidaklah sedikit.

Meskipun demikian, masalah dana ini dapat diatasi dengan melibatkan pihak lain di luar pemerintah. 

Baca juga: Sebelum Jadi Cagar Budaya, Rumah Gubernur Jenderal VOC Sempat Akan Dibongkar

Diketahui, kepemilikan bangunan Cagar Budaya di Provinsi DKI Jakarta bervariasi. Beberapa bangunan merupakan milik Pemerintah Pusat dan Provinsi. Sementara yang lain, adalah milik swasta, komunitas dan perorangan.

Pun halnya dengan perawatan sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Iwan Henry Wardhana kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

"Untuk bangunan cagar budaya yang di bawah Pemrov DKI, misalnya perawatan kawasan kota tua ditanggung oleh APBD Pemrov DKI," jelasnya. 

Kemudian, lanjut Iwan, bangunan yang berada di bawah pengelolaan BUMN, dibayai oleh BUMN terkait, seperti Gedung Departemen Keuangan. 

Sementara bangunan yang dimiliki swasta, biaya perawatannya ditanggung oleh mereka, seperti Gedung Jasindo dikelola PT Jasindo.

Perawatan bangunan cagar budaya juga dapat dilakukan secara perorangan seperti perawatan Masjid Langgar Tinggi, yang dibiayai oleh donatur yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Ada Cagar Budaya Rumah Gubernur Jenderal VOC di Depok, Apa Langkah Pemerintah?

Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999.

Sedangkan manfaat atau keuntungan bagi pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya
adalah berhak untuk mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kota metropolitan seperti Jakarta memiliki perkembangan yang dinamis baik dalam fungsi politik, ekonomi,  maupun sosial budaya. Perkembangan ini sejalan dengan pertumbuhan aktivitas masyarakat urban di sekitarnya.

Meskipun masyarakat berkembang ke arah yang semakin modern, namun kelestarian bangunan-bangunan Cagar Budaya harus tetap dilakukan. 

Karena itu, perlu dipertimbangkan langkah pelestarian dan cara pemanfaatan yang tepat bagi bangunan-bangunan Cagar Budaya.

"Melalui pelibatan masyarakat diharapkan pelestarian bangunan Cagar Budaya tidak hanya dilakukan untuk menjaga keberadaan bangunannya, namun juga bisa meningkatkan kesadaran pemilik dan pengelola serta lingkungan sekitarnya," tutup Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com