Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi, Lindungi Properti Anda

Kompas.com - 06/02/2022, 07:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber SIMBG PUPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang ingin membangun properti tentu sudah akrab dengan dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun selain PBG, ada dokumen lain yamg tak kalah penting untuk menunjukan bahwa properti yang akan kita bangun sudah layak.

Dokumen tersebut adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan pemerintah bagi pemilik bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan sesuai rencana.

Baca juga: Bangunan Anda Melanggar Kesesuaian Fungsi PBG, Apa Sanksinya?

Penerbitan SLF dari pemerintah tak hanya asal-asalan melainkan harus merujuk pada kondisi bangunan yang diajukan apakah telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli ini berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

Salah satu fungsi SLF adalah memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan. Tentu saja bila bangunan memilikinya, maka nilai properti bangunan terkati akan semakin kompetitif di pasaran.

Dokumen SLF juga memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

Ada tiga aspek yang nantinya akan diperiksa yakni struktur, arsitektur dan Mechanical Electrical Plumbing (MEP) yang akan diperiksa oleh para tenaga ahli..

Namun SLF ini berlaku secara periodik, dan harus diperbaharui lagi ketika masa berlakunya habis. Untuk bangunan rumah tinggal, jangka waktu SLF adalah 20 tahun.

Sementara 5 tahun untuk bangunan lainnya.

Apabila sudah habis masa berlakunya, SLF wajib diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali. untuk memulai mengajukan perpanjangan SLF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com