Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Lawan Mafia Tanah, Kusnan: Saya Bingung, Berkas Penipuan Bolak-balik Dikembalikan

Kompas.com - 30/01/2022, 19:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ingin mendapat keadilan, perlindungan dan kepastian hukum, Achmad Kusnan mengunggah sebuah video berdurasi tujuh menit lebih.

Dia menyebarluaskannya ke media sosial supaya sampai ke telinga Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu menurunkan tim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Saya mohon kejaksaan agung turun, memeriksa oknum-oknum jaksa yang sudah membangkang perintah Bapak Presiden," ucap warga Kecamatan Medandenai, Kota Medan, dalam unggahannya.

Baca juga: 244 Kasus Mafia Tanah Tuntas Ditangani dalam Empat Tahun Terakhir

Kusnan mengadukan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan berinisial Suj pada 20 Juli 2020 ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT.II.

Dia menduga, Suj memberi SKGR atasnama Suj yang sudah selesai dari Ilyas Fuad, padahal tanah ratusan hektar yang diklaim bukan milik Suj.

Penyidik meminta gelar perkara penetapan tersangka Suj, Kompol SR yang memimpin sidang gelar perkara memutuskan SP-3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Tak terima, pada 7 Agustus 2021, Kusnan membuat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 41/Pid.Pra/2021/PN.MDN.

Pada 14 September 2021, karena sudah kuat dua alat bukti, prapidnya dimenangkan. Isi putusan hakim menyatakan SP-3 termohon dalam hal ini Polda Sumut dinyatakan batal dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara.

"Saya kecewa, langsung praperadilan di PN Medan, Alhamdulillah saya dimenangkan," ucap Kusnan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

Pada 10 September 2021, Ilyas Fuad juga melaporkan Suj ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1424/IX/SPKT/POLDA SUMUT dengan perkara KUHP Pasal 263 dan 266.

Pada 21 September 2021, Suj ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian pada 29 September 2021, Suj ditangkap dan ditahan Polda Sumut.

Pada 21 September 2021, terlapor Suj ditetapkan menjadi tersangka dan pada 29 September 2021, ditangkap dan ditahan di Polda Sumut.

Pada 1 Oktober 2021, Suj dari dalam tahanan meminta praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2021/PN MDN atas penetapan status tersangkanya ke PN Medan.

"Saya bersyukur, pada 27 Oktober 2021, prapid tersangka ditolak PN Medan," ungkapnya.

Menurutnya, Suj "kongkalikong" dengan oknum Kejati Sumut supaya berkas perkaranya tidak di-P-21-kan, supaya dirinya bebas karena habis masa penahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com