Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merasa Lawan Mafia Tanah, Kusnan: Saya Bingung, Berkas Penipuan Bolak-balik Dikembalikan

Dia menyebarluaskannya ke media sosial supaya sampai ke telinga Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu menurunkan tim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Saya mohon kejaksaan agung turun, memeriksa oknum-oknum jaksa yang sudah membangkang perintah Bapak Presiden," ucap warga Kecamatan Medandenai, Kota Medan, dalam unggahannya.

Kusnan mengadukan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan berinisial Suj pada 20 Juli 2020 ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT.II.

Dia menduga, Suj memberi SKGR atasnama Suj yang sudah selesai dari Ilyas Fuad, padahal tanah ratusan hektar yang diklaim bukan milik Suj.

Penyidik meminta gelar perkara penetapan tersangka Suj, Kompol SR yang memimpin sidang gelar perkara memutuskan SP-3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Tak terima, pada 7 Agustus 2021, Kusnan membuat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 41/Pid.Pra/2021/PN.MDN.

Pada 14 September 2021, karena sudah kuat dua alat bukti, prapidnya dimenangkan. Isi putusan hakim menyatakan SP-3 termohon dalam hal ini Polda Sumut dinyatakan batal dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara.

"Saya kecewa, langsung praperadilan di PN Medan, Alhamdulillah saya dimenangkan," ucap Kusnan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

Pada 10 September 2021, Ilyas Fuad juga melaporkan Suj ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1424/IX/SPKT/POLDA SUMUT dengan perkara KUHP Pasal 263 dan 266.

Pada 21 September 2021, Suj ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian pada 29 September 2021, Suj ditangkap dan ditahan Polda Sumut.

Pada 21 September 2021, terlapor Suj ditetapkan menjadi tersangka dan pada 29 September 2021, ditangkap dan ditahan di Polda Sumut.

Pada 1 Oktober 2021, Suj dari dalam tahanan meminta praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2021/PN MDN atas penetapan status tersangkanya ke PN Medan.

"Saya bersyukur, pada 27 Oktober 2021, prapid tersangka ditolak PN Medan," ungkapnya.

Menurutnya, Suj "kongkalikong" dengan oknum Kejati Sumut supaya berkas perkaranya tidak di-P-21-kan, supaya dirinya bebas karena habis masa penahanan.

Berkas Suj diantar Polda Sumut pada 28 Oktober 2021, dikembalikan jaksa berkas P-19 pada 10 November 2021.

Penyidik melengkapi apa yang diminta jaksa, berkas diantar kembali pada 26 November 2021.

"Tidak ada kabar berita hasil putusan jaksa. Sampai 27 November 2021, masa penahanan Suj habis, dia dibebaskan," kata Kusnan.

Pada 3 Desember 2021, Kejati Sumut baru mengeluarkan Surat Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi atasnama tersangka Suj. Pada 5 Januari 2022, penyidik Polda Sumut mengirim kembali berkas Suj.

"Sampai hari ini, saya masih menunggu kelanjutan laporan pengaduan Suj di kejaksaan. Yang membuat saya bingung, berkas bolak-balik dikembalikan, dengan alasan tidak jelas. Ada apa sebenarnya di Kejati Sumut?" keluh Kusnan.

Menurutnya, Kejati Sumut tidak berani mengambil tindakan tegas kepada orang yang diduga mafia tanah.

Padahal, Presiden Jokowi mengatakan, aparat penegak hukum jangan membekingi mafia tanah. Kejaksaan Agung juga tegas akan mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia.

"Saya sebagai masyarakat awam merasa heran dengan kasus ini, apakah menunggu berkas viral dulu baru di P-21? Saya sudah melaporkan ke Hotline Aduan Kejaksaan Agung, tapi tidak ada direspon sama sekali. Saya minta Jamwas dan Jampidum segera turun ke Kejati Sumut, periksa oknum-oknum jaksa di sana," sambungnya.

Surya Adinata, penasihat hukum Kusnan menambahkan, kliennya dibuat bingung dengan keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Berkas aduannya bolak-balik dikembalikan, alasan tidak jelas dan tidak masuk akal. Dia berharap, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang dipercaya masyarakat dapat menegakan hukum seadil-adilnya.

"Klien kita sudah melapor ke Hotline Aduan Kejagung Nomor 081914150227, namun tidak direspon. Meminta Jamwas dan Jampidum Kejagung mendengar harapannya," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, informasi yang diterima akan disampaikannya ke pimpinan dulu.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/30/193703921/merasa-lawan-mafia-tanah-kusnan-saya-bingung-berkas-penipuan-bolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke