Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memilih Hunian Syariah yang Tepat Menurut MUI

Kompas.com - 27/01/2022, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan perumahan berkedok syariah sudah sering terjadi dan memakan banyak korban.

Baru-baru ini, 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.

Baca juga: Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Syariah FGM Dilaporkan ke Polisi

Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen pun tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar.

Lalu, bagaimana cara agar dapat terhindar dari penipuan saat membeli hunian berbasis syariah?

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, tidak semua perumahan berbasis syariah menerapkan prinsip syariah dengan benar.

Ada juga pengembang nakal dan bodong yang hanya menjadikan istilah syariah justru untuk menipu dan menjebak konsumen.

"Jadi meskipun berbasis syariah, konsumen wajib mengecek status pengembangnya, legalitas tanah yang dimilikinya dan dokumen penting lainnya. Hati-hati atau prudent itu penting karena ini menyangkut hak konsumen," kata Aiyub saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/01/2022).

Untuk mencegah terjadinya penipuan, konsumen yang ingin membeli hunian berbasis syariah harus mengecek terlebih dahulu status kepemilikan tanah pengembang tersebut.

Baca juga: Agar Tak Tertipu Pengembang Berkedok Syariah, Ini Cara Menghindarinya

"Periksa pula dokumen atau surat kepemilikan tanahnya. Pastikan bahwa lahan yang akan dijual dan dibangun rumah itu sudah clean and clear," ujarnya.

Selanjutnya, pengembang perumahan syariah yang benar biasanya melakukan transaksi jual beli melalui lembaga keuangan atau perbankan syariah yang telah terdaftar melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi kalau kaitannya dengan syariah, itu tanya juga akad yang digunakan itu apa, kalau pakai lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh OJK itu sudah ada akad-akad standar yang sudah diatur," ucapnya.

Sebaliknya, jika pengembang tidak berani melakukan transaksi jual beli melalui mekanisme lembaga keuangan syariah resmi maka patut untuk dicurigai.

"Kalau tidak berani lewat lembaga keuangan syariah itu harus dicurigai bahwa pasti ada apa-apa di belakangnya," imbuhnya.

Oleh karena itu, MUI menyarankan konsumen yang ingin beli rumah untuk bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah terverifikasi.

Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir dengan riba, karena proses penetapan lembaga keuangan syariah pun dilakukan melalui kajian dan fatwa.

Baca juga: Marak Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, Ini Kata MUI

MUI merumuskan fatwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia, sesuai dengan kaidah dalam syariah, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Aiyub berharap konsumen tidak mudah tergiur dengan iming-iming rumah syariah dan harganya yang murah.

Lebih dari itu, konsumen mesti mempelajarinya secara matang agar terhindar dari praktik penipuan.

"Karena itu, harus lebih hati-hati. Jangan tergiur dengan iming-iming hunian syariah dan harganya juga murah. Tetapi harus dipikirkan berkali-kali, kenali pengembangnya lebih dahulu agar tidak tertipu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com