JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan perumahan berkedok syariah sudah sering terjadi dan memakan banyak korban.
Baru-baru ini, 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.
Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.
Baca juga: Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Syariah FGM Dilaporkan ke Polisi
Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.
Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen pun tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan dalam membeli rumah berbasis syariah, setiap konsumen juga seharusnya tetap berlaku kritis dan hati-hati.
Menurutnya, meski berbasis syariah, bukan berarti konsumen abai untuk mengecek status pengembang dan legalitas tanahnya.
"Sebab dalam konteks ini, selain sisi syariah, sisi kehati-hatian atau prudent itu tetap penting dilakukan. Karena ini kan terkait hak-hak konsumen juga," kata Aiyub saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/01/2022).
Baca juga: Agar Tak Tertipu Pengembang Berkedok Syariah, Ini Cara Menghindarinya
Aiyub menjelaskan jika perumahan berbasis syariah, maka seharusnya transaksi atau pembayaranya dilakukan menggunakan lembaga keuangan syariah yang telah terverifikasi atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.