JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan perumahan berkedok syariah baru-baru ini kembali terjadi.
Sebanyak 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.
Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.
Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.
Baca juga: Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Syariah FGM Dilaporkan ke Polisi
Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar.
Maraknya kasus penipuan perumahan seharusnya dapat menjadi pelajaran untuk lebih hati-hati dalam membeli rumah.
Terlebih, tidak semua perumahan berbasis syariah justru menerapkan ketentuan syariah dan malah menjadikannya kedok untuk menipu konsumen.
Cara menghindari penipuan berkedok perumahan syariah
Penipuan perumahan seharusnya tidak pernah terjadi jika masyarakat sadar dan aktif mencari informasi lengkap dari sumber resmi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.