Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Tertipu Pengembang Berkedok Syariah, Ini Cara Menghindarinya

Kompas.com - 26/01/2022, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan perumahan berkedok syariah baru-baru ini kembali  terjadi.

Sebanyak 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.

Baca juga: Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Syariah FGM Dilaporkan ke Polisi

Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar. 

Maraknya kasus penipuan perumahan seharusnya dapat menjadi pelajaran untuk lebih hati-hati dalam membeli rumah.

Terlebih, tidak semua perumahan berbasis syariah justru menerapkan ketentuan syariah dan malah menjadikannya kedok untuk menipu konsumen.

Cara menghindari penipuan berkedok perumahan syariah

Penipuan perumahan seharusnya tidak pernah terjadi jika masyarakat sadar dan aktif mencari informasi lengkap dari sumber resmi.

Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait kredibilitas dan rekam jejak pengembang.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, jeli, dan cermat jika mendapat iming-iming yang ditawarkan pengembang.

Sebelum membeli, masyarakat perlu mengecek dan memastikan pengembang yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) pada laman SIRENG.

Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com