Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Syariah FGM Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 26/01/2022, 14:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 34 konsumen perumahan syariah di Bekasi melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (25/01/2022).

FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

Putusan secara verstek tersebut menyatakan, bahwa FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.

Kuasa hukum konsumen dari SAP Law Firm Sekar Anindita mengatakan, pihaknya telah mendampingi 34 orang yang mengadukan FGM ini ke polisi.

"Jalan ini ditempuh setelah FGM tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi," kata Sekar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/01/2022).

Baca juga: Lagi, Pengembang Syariah Bodong Menipu Warga Kerugian Rp 12 Miliar

Menurut Sekar, Komisaris FGM Ferry Yanto dan Direktur Utama FGM Ferdi Nando tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Bahkan ada yang sudah terlambat dua tahun, sampai saat ini rumah yang dijanjikan masih berupa tanah kosong.

Dengan berbagai modus yang dilakukan FGM, Sekar menilai pengembang tersebut sudah sejak awal sengaja melakukan penipuan.

"Tidak ada Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dari perusahaan dan perjanjiannya pun tidak ditandatangani di depan notaris," tegasnya.

Selain itu, tanah yang dijual ke para konsumen berdasarkan laporan dan penelusuran ternyata belum sepenuhnya milik FGM.

FGM hanya membayar uang muka atau down payment (DP) untuk membeli tanah dan langsung diperjualbelikan padahal belum sepenuhnya milik mereka.

Gimik perumahan tanpa bunga, murah, mudah dan adanya hadiah menjadi daya tarik konsumen untuk membeli perumahan yang dikembangkan FGM.

Dari 34 konsumen yang mengadu ke SAP Law Firm, total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

"Kami menduga masih banyak di luar sana yang merasa tertipu tapi masih ketakutan untuk melaporkan atau mereka masih mengharapkan iktikad baik FGM mau mengembalikan," ucap dia.

Karena itu, SAP Law Firm membuka crisis center atas dugaan penipuan ini. Dia meyakini bahwa banyak konsumen takut untuk melapor karena mereka tidak ada biaya untuk membayar pengacara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com