JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang keliru mengartikan jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.
Padahal, mengacu berbagai negara di Amerika dan Eropa, jalan raya bebas hambatan disebut sebagai freeway atau expressway.
Salah satu ciri dari jalan bebas hambatan yaitu tidak berbayar alias digunakan secara gratis.
Sementara jalan tol yang juga disebut sebagai tollroad punya karakter utama yang membedakan dengan jalan bebas hambatan yakni berbayar.
Definisi tentang jalan tol ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Soal Kecelakaan Maut, KNKT Minta Pengelola Segera Perbaiki dan Jaga Kualitas Jalan Tol
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
"Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol," bunyi aturan tersebut seperti dikutip jdih.kemenkeu.go.id.
Karena berbayar, jalan tol umumnya mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antar-kota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Selain itu, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.