Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Tol Bukan Bebas Hambatan, Ini Arti Sebenarnya

Padahal, mengacu berbagai negara di Amerika dan Eropa, jalan raya bebas hambatan disebut sebagai freeway atau expressway.

Salah satu ciri dari jalan bebas hambatan yaitu tidak berbayar alias digunakan secara gratis.

Sementara jalan tol yang juga disebut sebagai tollroad punya karakter utama yang membedakan dengan jalan bebas hambatan yakni berbayar.

Definisi tentang jalan tol ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

"Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol," bunyi aturan tersebut seperti dikutip jdih.kemenkeu.go.id.

Karena berbayar, jalan tol umumnya mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antar-kota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Selain itu, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton.

Sementara untuk jalan tol antar-kota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.

Tempat istirahat dan pelayanan disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer pada setiap jurusan.

Jalan tol dibangun dengan spesifikasi khusus di antaranya yaitu:

1. Tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya

2. Jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh

3. Jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 kilometer untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan

4. Jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah

5. Menggunakan pemisah tengah atau median; dan

6. Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

Sementara mengutip bpjt.pu.go.id pengelola jalan tol harus dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:

  1. Kondisi Jalan Tol
  2. Kecepatan tempuh Rata-Rata
  3. Aksesibilitas
  4. Mobilitas
  5. Keselamatan
  6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan Lingkungan
  7. Tempat Istirahat (TI), dan Tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Adapun pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator yakni: 

1. Kekesatan. Tingkat kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu.

2. Ketidakrataan. Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, adapun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah besaran IRI yang harus kurang dari atau sama dengan 4m/km.

3. Tidak ada lubang. Pemantauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secara visual yang meliputi pengamatan terhadap alur, retak, amblas, pelepasan butir gelombang, lubang serta rusak tepi atau tambalan. Kondisi yang disyaratkan adalah 100 persen tidak ada lubang.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/11/163000521/jalan-tol-bukan-bebas-hambatan-ini-arti-sebenarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke