Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Apa Saja yang Menjadi Hak Pejalan Kaki? Cek di Sini

Kompas.com - 04/01/2022, 07:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Tempat duduk dan pelindung

Penyediaan tempat duduk dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan terletak di jalur pedestrian tanpa mengganggu pergerakan.

Sementara pelindung fasilitas pedestrian yang dimaksud bisa berupa pohon, atap dan bentuk peneduh lainnya.

Halte, bolar dan pagar pembatas

Pengadaan halte atau tempat pemberhentian bus pada fasilitas pedestrian harus diletakkan pada jalur fasilitas, sehingga tidak akan mengurangi lebar efektif jalur pejalan kaki.

Sementara bolar atau tiang pembatas adalah fasilitas yang dibutuhkan agar kendaraan bermotor tidak masuk ke dalam fasilitas pedestrian, dengan tujuan agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman untuk bergerak.

Sedangkan pagar pengaman adalah fasilitas pendukung yang ditempatkan pada titik-titik terntu yang dianggap berbahaya untuk pejalan kaki dan memerlukan perlindungan lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com