Penyediaan tempat duduk dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan terletak di jalur pedestrian tanpa mengganggu pergerakan.
Sementara pelindung fasilitas pedestrian yang dimaksud bisa berupa pohon, atap dan bentuk peneduh lainnya.
Pengadaan halte atau tempat pemberhentian bus pada fasilitas pedestrian harus diletakkan pada jalur fasilitas, sehingga tidak akan mengurangi lebar efektif jalur pejalan kaki.
Sementara bolar atau tiang pembatas adalah fasilitas yang dibutuhkan agar kendaraan bermotor tidak masuk ke dalam fasilitas pedestrian, dengan tujuan agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman untuk bergerak.
Sedangkan pagar pengaman adalah fasilitas pendukung yang ditempatkan pada titik-titik terntu yang dianggap berbahaya untuk pejalan kaki dan memerlukan perlindungan lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.