Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 3 Januari 2022, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Kompas.com - 03/01/2022, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menerapkan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai Senin 3 Januari 2021. 

Penerapan aturan tersebut seiring dengan telah berakhirnya masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.

"Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022). 

Baca juga: Simak Syarat Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kemudian, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Diketahui, selama momen libur Tahun Baru 2022 yaitu periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI telah melayani 160.926 pelanggan atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.

Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh (KAJJ).

Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), KA Malabar (Bandung-Malang pp), dan lainnya.

Joni mengatakan tidak terjadi peningkatan signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com