Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Usul Kebijakan Diskon PPN Berlaku untuk Rumah Inden

Kompas.com - 14/12/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya meminta Pemerintah memperluas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti.

PPN DTP yang diberlakukan saat ini hanya diperuntukkan bagi rumah siap huni (ready stock). Hal itu terbukti dengan melonjaknya penjualan properti pada Kuartal II-2021.

Sementara memasuki Kuartal III-2021 penjualan properti justru kembali melandai dikarenakan stok rumah yang disediakan pengembang sudah habis.

Baca juga: Insentif PPN DTP Diperpanjang, REI: Pertumbuhan Penjualan Properti Bisa 20 Persen

"Dalam kebijakan tersebut, yang bisa memperoleh keringanan PPN DTP itu kan jelas hanya rumah ready stock dengan diskon PPN 100 persen untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Bambang menjelaskan, perluasan kebijakan PPN DTP dapat dilakukan dengan menerapkan hal yang sama pada rumah indent dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent), misalnya dengan maksimal indent hanya satu tahun.

"Bisa diperluas ke rumah indent dengan batasan tertentu misal maksimal indent satu tahun. Jadi relatif aman," ujarnya.

Dengan perluasan tersebut, pastinya akan mendorong tingginya penjualan properti di Indonesia.

Terlebih, industri properti merupakan salah satu sektor usaha paling penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Industri ini memiliki multiplier effect besar bagi 175 sektor industri lainnya seperti material bahan bangunan, genteng, furnitur, semen, paku, besi, kayu dan seagainya.

"Jangan lupa, bahwa sektor perumahan itu punya multiplier effect yang besar, ada sekitar 175 industri ikutan lainnya yang juga akan bangkit jika sektor perumahan ini tumbuh," ucap dia.

Sebelumnya, REI meminta kebijakan PPN DTP dapat diperpanjang hingga akir tahun 2022.

Perpanjangan kebijakan PPN DTP ini sangat bermanfaat terutama untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.

"Kami telah meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun 2022," kata Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, Jumat (01/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com