Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Realisasi Anggaran Diskon PPN Rumah Baru 10 Persen

Kompas.com - 09/12/2021, 12:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menggiatkan kembali daya beli masyarakat di bidang properti, pemerintah memberi stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sejak bulan Maret 2021. 

Dengan adanya stimulus ini, masyarakat yang membeli hunian dengan harga maksimal Rp 2 miliar, mendapatkan diskon PPN 100 persen.

Sementara bagi masyarakat yang hendak membeli hunian dengan kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 milar, hanya membayar PPN 50 persen.

Namun, hingga pengujung tahun 2021 ini realisasi kucuran dana PPN DPT yang dialokasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) baru 10 persen.

Baca juga: Diskon PPN Dorong Penjualan Rumah Tapak Membaik hingga Akhir Tahun

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum REI Indonesia, Hari Gani dalam sambutannya pada acara “Diskusi panel Indonesia’s Property Market Outlook & Real Estate Trend 2022” yang diselenggarakan oleh Rumah.com pada Kamis (9/12/2021).

“Hingga sekarang, anggaran untuk PPN-DTP yang dialokasikan oleh Kemenko Perekonomian melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), realisasinya hanya 10 pesen. Sampai pak Menteri bilang, sudah diberikan kesempatan tapi ternyata tidak dimanfaatkan,” papar Hari.

Menurut Hari, merujuk pada data PPDPP Kementerian PUPR banyak proyek perumahan yang dikerjakan. Namun berita acara serah terima (BAST) proyek rendah sekali.

“Untuk sampai ke BAST rumah tidaklah mudah terutama bagi rumah yang diperuntukan untuk golongan mengah ke atas. Proses pembangunan rumah-rumah ini membutuhkan waktu yang lebih lama,” jelasnya.

Selain itu, masih ada masalah soal perizinan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sehingga diusulkan untuk mendapat perbaikan.

“Kami sudah menyurati Meko Perekonomian dan meminta agar insentif PPN DTP bisa diperpanjang untuk tahun depan. Selain itu, kami juga berharap beberapa aturan dalam UU Cipta Kerja bisa direvisi,” tandas Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com