Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Percepat Sertifikasi Tanah, Keringanan BPHTB Masih Memicu Masalah

Kompas.com - 11/12/2021, 21:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberi keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, kebijakan itu dinilai mampu mempercepat dan menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Seperti halnya di Provinsi Bangka Belitung yang baru saja membagikan 12.500 sertifikat tanah kepada masyarakat pada Jumat (10/12/2021) lalu.

"Kalau tidak diberikan keringanan (BPHTB) maka masyarakat tidak menyertifikatkan tanahnya," ujar Sofyan Djalil dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Penting Memahami BPHTB Sebelum Beli Rumah, Ini Cara Menghitungnya

Akan tetapi, kebijakan keringan BPHTB dan penerapan BPHTB terutang belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan.

Maksud dari penerapan BPHTB terutang ialah setelah sertifikat tanah dikeluarkan, diberi stempel BPHTB terutang.

"Ternyata ada masalah lagi bahwa masyarakat kita itu tidak mau ada utang. BPHTB terutang bagi masyarakat itu beban. Jika belum dibayar, tidak sampai amalan mereka kepada Tuhan," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Sehingga, menurut Sofyan solusi keringanan tidak menyelesaikan masalah BPHTB. Alangkah baiknya jika memungkinkan memberi pembebasan.

"Kalau bisa Bapak Gubernur mengimbau Bupati/Wali Kota untuk mengurangi atau bahkan membebaskan BPHTB untuk memudahkan program PTSL," imbuhnya.

Sebab, ada nilai lebih dari pembebasan BPHTB. Yaitu dapat mengetahui jumlah tanah yang dimiliki oleh seseorang sehingga akan lebih mudah dalam mengembangkan daerah.

Dari sisi tata ruang misalnya, dibuat tempat wisata akan lebih baik karena kita punya data pertanahan yang cukup detail.

"Data pertanahan di Kementerian ATR/BPN akan dibagikan kepada Bapak/Ibu untuk kepentingan pembangunan," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung Oloan Sitorus mengatakan, terdapat beberapa kepala daerah yang memberikan keringanan BPHTB.

Mulai dari Bupati Bangka Tengah yang sejak 2016 memberikan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL dengan kriteria luas tertentu.

Kemudian, Wali Kota Pangkal Pinang yang mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN dengan memberikan stempel terutang bagi sertipikat tanah peserta PTSL.

Lalu, Bupati Bangka Barat yang sejak tahun 2020 memberikan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL.

Selanjutnya, Bupati Belitung Timur yang baru-baru ini menerbitkan peraturan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL untuk semua luasan dan redistribusi tanah untuk luasan tertentu.

Staf Ahli Gubernur Provinsi Bangka Belitung Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sunardi menambahkan, sertifikat tanah akan memantapkan status hukum hak atas tanah masyarakat.

"Memang ada kendala terkait BPHTB, tetapi kita berharap semoga ke depannya, realiasi pendaftaran tanah di Provinsi Bangka Belitung dapat terus meningkat," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com