JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengimbau agar masyarakat agar tidak memercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.
Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.
Hal ini sama halnya dengan kasus balik nama oleh mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT.
"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik). Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pemilik Sertifikat, Waspadai Modus Mafia Tanah Lewat Pemalsuan Dokumen
Sofyan melanjutkan, Kementerian ATR/BPN selaku instansi pemerintah yang menangani administrasi pertanahan dan tata ruang bertindak sangat serius memerangi mafia tanah.
"Presiden perintahkan kepada pemerintah untuk memerangi mafia tanah, maka kami keras sekali," tambah dia.
Sofyan menyampaikan kepada Nirina bahwa 4 dari 6 sertipikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir. Sehingga, tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
“Dari 6 sertipikat tanah tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir, berarti itu akan jadi lebih mudah, begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” terang Sofyan.
Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.
Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Ini dilakukan dengan terus melakukan dalam memperbarui teknologi dan data bidang tanah sehingga sangat lengkap dalam meminimalisasi terjadinya pemalsuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.